Kementerian Agama Kabupaten Mamasa

Layanan Informasi Publik

Kententuan Umum

Pengertian
Ketentuan umum ini mengatur prinsip, tata cara, dan batasan pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamasa. Seluruh layanan dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai profesionalitas dan akuntabilitas guna mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Ruang Lingkup
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh jenis layanan yang diselenggarakan oleh unit kerja di bawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamasa, baik layanan administratif maupun layanan teknis keagamaan, meliputi bidang urusan agama, pendidikan keagamaan, bimbingan masyarakat, serta penyelenggaraan haji dan umrah.

Prinsip Pelayanan – SIKAMASE
Pelayanan publik di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamasa dilaksanakan berdasarkan prinsip SIKAMASE, yaitu:

  • Sopan – Memberikan pelayanan dengan sikap hormat, ramah, santun, dan menghargai setiap pemohon layanan.
  • Integritas – Menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan konsistensi dalam melaksanakan tugas pelayanan.
  • Kompeten – Melaksanakan pelayanan dengan kemampuan dan keahlian sesuai bidang tugas.
  • Amanah – Melayani dengan penuh rasa tanggung jawab serta menjaga kepercayaan masyarakat.
  • Simpati – Menunjukkan kepedulian dan perhatian terhadap kebutuhan masyarakat yang dilayani.
  • Empati – Memahami kondisi dan perasaan masyarakat untuk memberikan solusi pelayanan yang terbaik.

Standar Layanan

Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Standar Layanan merupakan ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik yang didalamnya berisi pedoman mengenai:

  1. Standar Pengumuman
  2. Standar Permintaan Informasi Publik
  3. Standar Pengajuan Keberatan
  4. Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi
  5. Standar Pendokumentasian Informasi Publik
  6. Standar Maklumat Pelayanan
  7. Standar Pengujian Konsekuensi

Maklumat Pelayanan

Waktu dan Biaya Layanan

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Prosedur Pengajuan Sengketa

Prosedur Pengajuan Keberatan