Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamasa menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
E-Form
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
PPID Kementerian Agama Kabupaten Mamasa